ilsutrasi |
"Undang-undang itu telah direvisi, kami mengimbau warga Sulsel untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan medsos," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera, Minggu (27/11/2016).
UU nomor 11 Tahun 2008, menurut Barung, mengatur pengguna sosmed untuk lebih berhati-hati. Terdapat larangan untuk tidak membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang berujung kebencian.
Barung menyebutkan, dalam UU ITE itu, pengguna media sosial harus menggunakannya dengan tepat dan cerdas. Sebab, ada beberapa ancaman bagi pengguna sosmed yang sebarkan informasi atau berita bohong. (rakyatku.com)
Post a Comment