Showing posts with label Teknologi. Show all posts

Redaksi 1:28 PM
DHAJ-NEWS -- Di sela-sela pameran Indo Defence 2016 Defense Studies sempat mendatangi dan berbincang-bincang dengan beberapa pihak yang akan terlibat dalam Proyek Kapal Selam Mini. Proyek ini akan memakan waktu tiga tahun dan sedapat mungkin akan menggunakan komponen dari dalam negeri.

Proyek kapal selam mini dengan biaya berkisar Rp 200 - 300 milyar ini akan dilakukan selama tiga tahun (2017-2019), pada tahun 2017 akan dibangun badan bagian tengah (mid body), sedangkan pada tahun 2018 dibangun bagian ujung depan dan belakang (edge body), tahun 2019 kapal selam ini sudah utuh dan akan mengalami pengujian berlayar dan menyelam untuk memperoleh sertifikasi kelaikan.

Pembuatan kapal selam ini merupakan kerja keroyokan dari Balitbang Kementerian Pertahanan bersama dengan Palindo Marine, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya dan Balai Teknologi Hidrodinamika-BPPT. Balitbang Kemhan merupakan pihak yang memprakarsai dan menyiapkan anggaran, Palindo Marine adalah galangan yang akan membuat kapal selam ini. ITS yang membuat detail desain dari konsep kapal selam 22m, UI yang membuat welding procedure dan melakukan tes, sedangkan BPPT yang akan menguji kapal selam ini.

Kapal dengan panjang 22m dan lebar 3m ini dirancang untuk sanggup menyelam hingga kedalaman 150m, kecepatan maksimal di air adalah 10 knot, baik ketika sedang menyelam atau di permukaan air. Kapal mempunyai endurance selama 6 hari, kapal dapat melaksanakan regenerasi udara selama 3 hari tanpa melakukan snorkeling. Berat total kapal saat menyelam adalah 127,1 ton, dilaporkan Defense-Studies.

Redaksi 11:54 AM
ilsutrasi
DHAJ-NEWS -- Atas revisi tersebut, pihak Polda Sulsel mengimbau warga Sulsel agar lebih berhati-hati lagi menggunakan media sosial (medsos). Imbauan itu disampaikan guna menghindari jeratan hukum yang tak diinginkan terjadi pada pengguna media sosial.

"Undang-undang itu telah direvisi, kami mengimbau warga Sulsel untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan medsos," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera, Minggu (27/11/2016).

UU nomor 11 Tahun 2008, menurut Barung, mengatur pengguna sosmed untuk lebih berhati-hati. Terdapat larangan untuk tidak membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang berujung kebencian.

Barung menyebutkan, dalam UU ITE itu, pengguna media sosial harus menggunakannya dengan tepat dan cerdas. Sebab, ada beberapa ancaman bagi pengguna sosmed yang sebarkan informasi atau berita bohong. (rakyatku.com)
Powered by Blogger.