Redaksi 7:24 AM
Jajaran Reskrim Polres Musirawas, Sumatera Selatan, terus mengembangkan penyelidikan pelaku pengrusakan Mapolsek Bulang Tengah Suku Ulu, meskipun ada salah seorang pelaku yang dibebaskan pengadilan belum lama ini.

"Kami tetap mengembangkan penyelidikan untuk mencari pelaku pengrusakan Mapolsek Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu yang terjadi November 2013, meskipun otak pelakunya terdakwa Bahtiar seorang pejabat Desa SP 4 Mangkurajo dibebaskan pengadilan belum lama ini," kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, Sabtu.

Keseriusan itu terbukti setelah berhasil membekuk dua tersangka yaitu Sidik (26) dan Boni (40) di rumahnya masing-masing, Minggu (10/8) sekitar pukul 03.00 WIB dan tanpa perlawanan, sedangkan pelaku lainnya diperkirakan masih ada namun tidak berada di desa tersebut.

Dua terduga pelaku pengrusakan itu ditangkap di rumahnya ketika tengah beristirahat dan tidak menyangka kalau masih dalam pencairan polisi, modusnya tersangka bersama Rudi Hartono, Alex, Aan, Serial, Maulana, dan Deko (sudah divonis terbukti) merusak Mapolsek BTS Ulu dengan melempar kaca dan menghancurkan inventaris.

"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut, setelah diperiksa mengaku benar merusak Mapolsek BTS Ulu dengan cara melempar menggunakan batu kearah genteng dan kaca," ujarnya .

Berdasarkan pengakuan tersangka sebelum melakukan pengrusakan, dia diajak oleh oknum Kades terdakwa bebas datang ke rumahnya untuk demo ke Mapolsek dengan tujuan membebaskan salah seorang pelaku kriminal yang dibekuk polisi sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP Teddy Ardian mengatakan, salah seorang tersangka Sidik mengaku sekitar pukul 18.00 pejabat kepala desa itu datang ke rumah, ia mintak tolong untuk berdemo di Mapolsek SP 9, tapi ajakan itu jangan dibilang pada siapa-siapa dan dirahasiakan.

"Karena saya menghuni salah satu rumah pejabat kepala desa itu, maka apa yang diperintahkannya dituruti dan tak tahu kalau melakukan pengrusakan," katanya.

Sedangkan pelaku Boni mengaku keberadaannya di lokasi demo itu untuk mengajak anaknya Alex pulang yang sebelumnya sudah ikut melakukan pengrusakan kantor Mapolsek tersebut, kalau dirinya tidak melakukan apa-apa tapi saat itu berada di lokasi, tandas Ardian menirukan ucapan tersangka.

Redaksi 7:01 AM
Kepolisian Sektor Pecut Sei Tuan, Sumatera Utara, mengamankan seorang pembeli sepeda motor hasil curian dan sejumlah barang bukti, saat hendak mengurus balik nama kepemilikan kendaraan tersebut.

Kepala Polsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung ketika dikonfirmasi dari Medan, Jumat, membenarkan penangkapan tersangka pembeli Honda Vario BK 6338 AAY yang barang curian tersebut.

Tersangka bernama Ysw (47), warga Jalan Sederhana, Kecamatan Medan Tembung yang membeli sepeda motor hasil curian milik korban, Muhartini Harahap (56), di Jalan Gurilla Medan.

Ia menjelaskan tersangka diamankan sewaktu akan mengurus biaya balik nama atas nama korban, pemilik sepeda motor curian tersebut, di Samsat Jalan Putri Hijau Medan, Jumat (22/8) siang.

"Saat ini, kita melakukan penyelidikan guna mengembangkan terhadap tersangka utamanya," kata Ronald.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa peristiwa sepeda motor hilang tersebut dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan, Jumat (1/8).

Setelah hampir satu bulan lamanya, sepeda motor yang hilang itu ditemukan di Samsat Jalan Putri Hijau Medan.

Korban dan keluarganya kehilangan sepeda motor saat mereka liburan dan menginap di Parapat, Kabupaten Simalungan.

Saat pulang ke rumah, Muhartini terkejut karena rumahnya terdapat tanda-tanda sudah dimasuki maling.

Akibat pencurian tersebut, Honda Vario BK 6338 AAY beserta STNK dan BPKB hilang dibawa kabur pelaku.

Selain itu, TV LCD dan emas 20 gram yang tersimpan di rumahnya, juga diambil pelaku. Pelaku yang diduga lebih dari dua orang saat aksinya merusak gembok dan kunci pintu rumah.

"Saya tadi dihubungi polisi Samsat Putri Hijau, 'kereta' yang hilang, berdasarkan laporan orang tua saya sudah ditemukan," ujar Azis, anak korban Muhartini. (antara)
Powered by Blogger.