Kepolisian Sektor Pecut Sei Tuan, Sumatera Utara, mengamankan seorang pembeli sepeda motor hasil curian dan sejumlah barang bukti, saat hendak mengurus balik nama kepemilikan kendaraan tersebut.

Kepala Polsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung ketika dikonfirmasi dari Medan, Jumat, membenarkan penangkapan tersangka pembeli Honda Vario BK 6338 AAY yang barang curian tersebut.

Tersangka bernama Ysw (47), warga Jalan Sederhana, Kecamatan Medan Tembung yang membeli sepeda motor hasil curian milik korban, Muhartini Harahap (56), di Jalan Gurilla Medan.

Ia menjelaskan tersangka diamankan sewaktu akan mengurus biaya balik nama atas nama korban, pemilik sepeda motor curian tersebut, di Samsat Jalan Putri Hijau Medan, Jumat (22/8) siang.

"Saat ini, kita melakukan penyelidikan guna mengembangkan terhadap tersangka utamanya," kata Ronald.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa peristiwa sepeda motor hilang tersebut dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan, Jumat (1/8).

Setelah hampir satu bulan lamanya, sepeda motor yang hilang itu ditemukan di Samsat Jalan Putri Hijau Medan.

Korban dan keluarganya kehilangan sepeda motor saat mereka liburan dan menginap di Parapat, Kabupaten Simalungan.

Saat pulang ke rumah, Muhartini terkejut karena rumahnya terdapat tanda-tanda sudah dimasuki maling.

Akibat pencurian tersebut, Honda Vario BK 6338 AAY beserta STNK dan BPKB hilang dibawa kabur pelaku.

Selain itu, TV LCD dan emas 20 gram yang tersimpan di rumahnya, juga diambil pelaku. Pelaku yang diduga lebih dari dua orang saat aksinya merusak gembok dan kunci pintu rumah.

"Saya tadi dihubungi polisi Samsat Putri Hijau, 'kereta' yang hilang, berdasarkan laporan orang tua saya sudah ditemukan," ujar Azis, anak korban Muhartini. (antara)

Post a Comment

Powered by Blogger.