Link https://twitter.com/@RhomaIrama_Haji , adalah akun palsu yang digunakan oleh seseorang dengan mengatas namakan KH. Rhoma Irama. Poto Profil dan dan latar belakangnya menggunakan foto Rhoma Irama,  sehingga bagi orang yang awam akan mengenalnya sebagai Rhoma Irama. Ketika dikonfirmasikan kepada putri KH. Rhoma Irama baik langsung atau melalui Jaringan Group Whatshapp yang menyatakan bahwa : “papah saya ( Rhoma Irama red ) sampai saat ini tidak memiliki akun sosial media apapun”. Pernyataan ini langsung menjadi  viral oleh Ketua Umum Forsa H. Surya Aka kepada ribuan anggota Forsa (Fans Rhoma and Soneta  di seluruh DPC ( Dewan Pimpinan Cabang ) se Indonesia, dikutip dari partaiidaman.org.

Seperti diketahui bahwa ada seseorang yang dengan sengaja menggunakan nama besar KH. Rhoma  Irama yang dijadikan nama akun di sebuah twitter, pernyataan-pernyataan yang di posting dengan seolah mengatasnamakan pendapatnya bertujuan untuk  mengelabui atau memperdayai publik sehingga segala bentuk publikasi itu seolah-olah berasal dari peendapar Rhoma Gambar di atas adalah profil halaman depn twitter yang mengatasnamakan KH. Rhoma Irama dengan akun : https://twitter.com/@RhomaIrama_Haji

Dan saat ini foto akun berubah menjadi : https://twitter.com/HRIrama

https://twitter.com/@RhomaIrama_Haji adalah Akun Twitter PalsuAda pun akibat perbuatan dan aktifitas akun palsu tersebut akan menuai pelecehan, penghinaan dan penghujatan dari akun-akun lainnya yang berinteraksi.

Penggunaan akun palsu yang mengatasnamakan orang lain dalam hal ini Rhoma Irama merupakan tuduhan tindak pidana penistaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Hal itu tertuang dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (f) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengguna akun palsu itu bisa dijerat dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp l miliar.

Post a Comment

Powered by Blogger.