Jaringan Suriah untuk Hak Asasi Manusia atau Syrian Network for Human Rights (SNHR) mengeluarkan kecaman keras terhadap tindakan Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang melakukan penghancuran jembatan-jembatan di wilayah Raqqa. Organisasi tersebut menilai tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.
Menurut SNHR, penghancuran jembatan oleh SDF memicu kekhawatiran hukum dan kemanusiaan yang mendalam. Jembatan, dalam kerangka hukum internasional humaniter, pada prinsipnya dikategorikan sebagai objek sipil yang dilindungi.
SNHR menegaskan bahwa jembatan tidak boleh menjadi sasaran serangan kecuali jika terbukti secara jelas berfungsi sebagai target militer yang sah. Itupun, serangan harus memenuhi prinsip kebutuhan militer, proporsionalitas, serta kehati-hatian maksimum.
Organisasi tersebut menyoroti bahwa penghancuran jembatan yang dilakukan dalam konteks penarikan pasukan tidak dapat dianggap sebagai taktik netral. Sebaliknya, tindakan itu membawa dampak langsung dan luas terhadap kehidupan warga sipil.
Dampak paling nyata dari penghancuran jembatan adalah terputusnya akses masyarakat ke rumah sakit, pusat layanan kesehatan, dan fasilitas publik penting lainnya. Kondisi ini dinilai memperburuk situasi kemanusiaan yang sudah rapuh di Raqqa.
Selain itu, rusaknya infrastruktur penghubung menghambat pergerakan aman warga sipil, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun dalam situasi darurat. SNHR menilai hal ini berpotensi meningkatkan risiko korban sipil.
Penghancuran jembatan juga disebut memperpanjang masa pengungsian. Warga yang seharusnya dapat kembali ke tempat tinggal mereka justru terjebak dalam kondisi terisolasi akibat terputusnya jalur transportasi.
SNHR menekankan bahwa tanpa adanya kebutuhan militer yang mendesak dan pembenaran proporsional, tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai perusakan ilegal terhadap properti sipil.
Dalam kerangka hukum internasional, perusakan ilegal tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga dapat memunculkan tanggung jawab pidana individual bagi pihak-pihak yang memberi perintah atau melaksanakannya.
Pernyataan ini menempatkan SDF dalam sorotan tajam, terutama di tengah klaim kelompok tersebut sebagai kekuatan yang berkomitmen pada perlindungan warga sipil dan stabilitas wilayah.
SNHR mengingatkan bahwa infrastruktur sipil memiliki status perlindungan khusus dan tidak boleh diperlakukan sebagai aset yang dapat dikorbankan dengan mudah demi kepentingan militer jangka pendek.
Organisasi hak asasi manusia itu menilai bahwa penghancuran infrastruktur dasar justru menciptakan siklus penderitaan baru bagi masyarakat pascakonflik yang seharusnya memasuki fase pemulihan.
Raqqa, yang telah mengalami kehancuran besar selama perang melawan ISIS, dinilai belum mampu menanggung kerusakan tambahan pada fasilitas vitalnya.
SNHR juga menekankan bahwa hukum humaniter internasional dirancang untuk membatasi dampak konflik bersenjata terhadap warga sipil, termasuk dengan melindungi sarana kehidupan dasar seperti jembatan.
Pengabaian prinsip-prinsip ini dinilai berisiko menciptakan preseden berbahaya bagi aktor bersenjata lain di Suriah.
Dalam konteks yang lebih luas, laporan ini memperkuat kritik terhadap praktik militer di Suriah timur laut yang kerap mengabaikan dimensi kemanusiaan.
SNHR menyerukan agar seluruh pihak bersenjata di Suriah mematuhi kewajiban hukum internasional, tanpa pengecualian atas dasar situasi militer.
Organisasi tersebut juga mendorong adanya investigasi independen terkait penghancuran jembatan di Raqqa guna memastikan akuntabilitas.
Menurut SNHR, perlindungan infrastruktur sipil adalah fondasi utama bagi stabilitas jangka panjang dan rekonstruksi pascaperang.
Tanpa komitmen nyata terhadap hukum dan perlindungan warga sipil, upaya membangun kembali Suriah dinilai akan terus menghadapi hambatan serius.
Kasus penghancuran jembatan di Raqqa ini pun menjadi pengingat bahwa perang tidak hanya diukur dari kemenangan militer, tetapi juga dari sejauh mana kemanusiaan tetap dijaga di tengah konflik.
Post a Comment